Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan: 1. Ombudsman yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. 3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Ketua Ombudsman kepada Asisten untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier Asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Ombudsman, institusi lain yang bekerja sama dengan Ombudsman atau institusi lain bagi masyarakat luas. 4. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh Ketua Ombudsman kepada Asisten untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier Asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh Asisten yang bersangkutan. 5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Asisten dalam suatu satuan organisasi. 6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Asisten berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Jabatannya. 7. Rapat Pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh paling sedikit setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman.
Koreksi Anda