Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar layanan Informasi Publik di Ombudsman tidak dipungut biaya, kecuali untuk Informasi yang ditentukan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNBP). (2) Dalam hal terdapat penggandaan atau perekaman Informasi Publik yang timbul, biaya ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Koreksi Anda