Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Layanan permintaan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Ombudsman.
(2) Dalam hal permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permintaan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
