Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik atau kuasanya dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak disediakannya Informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. permintaan Informasi Publik dikenakan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjukan kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Koreksi Anda
