Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diajukan dalam bahasa INDONESIA secara: a. tertulis; dan/atau b. tidak tertulis. (2) Permintaan Informasi Publik secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan melalui: a. surat; b. surat elektronik; c. daring; atau d. sarana lain sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Ombudsman. (3) Permintaan Informasi Publik secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan melalui: a. tatap muka; b. telepon; dan/atau c. sarana lain sesuai sesuai perkembangan teknologi yang dibuat oleh Ombudsman. (4) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPID dengan memuat: a. nama Pemohon; b. alamat Pemohon; c. salinan identitas Pemohon; d. nomor telepon; e. alamat surat elektronik; f. rincian Informasi yang dimohonkan; g. tujuan penggunaan Informasi; h. cara memperoleh Informasi; i. cara mendapatkan salinan Informasi; dan j. tanggal permintaan Informasi. (5) Salinan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa: a. salinan kartu tanda penduduk/tanda bukti identitas diri lain dalam hal Pemohon merupakan warga negara INDONESIA; atau b. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pengesahan organisasi berbadan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA. (6) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PPID wajib mencatat permintaan dalam formulir permintaan Informasi Publik. (7) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda