Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban: a. memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi; b. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan c. mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda