Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban:
a. memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi;
b. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan
c. mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
