Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berhak:
a. mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan Informasi Publik;
b. mendapatkan pelayanan oleh PPID;
c. mendapatkan
Informasi Publik sesuai permintaan, selain Informasi yang dikecualikan; dan
d. mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi.
Koreksi Anda
