Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berhak: a. mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan Informasi Publik; b. mendapatkan pelayanan oleh PPID; c. mendapatkan Informasi Publik sesuai permintaan, selain Informasi yang dikecualikan; dan d. mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi.
Koreksi Anda