Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan Pengujian Konsekuensi dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
(2) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan alasan pengecualian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap Informasi Publik yang diusulkan oleh PPID Utama, PPID Perwakilan atau unit kerja di lingkungan Ombudsman, baik secara berkala maupun karena adanya permintaan.
(4) Pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh PPID Utama dan PPID Perwakilan dengan bantuan Perangkat PPID dan/atau unit kerja terkait.
(5) Hasil pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID Utama dan PPID Perwakilan atas persetujuan Atasan PPID.
Koreksi Anda
