Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat beserta rinciannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
(2) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
