Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Ombudsman, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Ombudsman dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana strategis dan rencana kerja termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Ombudsman; e. perjanjian Ombudsman dengan pihak ketiga; f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh Ombudsman dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja Ombudsman yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda