Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ombudsman wajib mengumumkan secara serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang merupakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda