Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. profil Ombudsman; b. rencana program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. laporan akuntabilitas kinerja; d. laporan keuangan; e. laporan akses Informasi Publik; f. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. Informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; h. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan Ombudsman; i. Informasi pengadaan barang/jasa; dan j. Informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Ombudsman.
Koreksi Anda