Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi di lingkungan Ombudsman terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi yang dikecualikan. (2) Pengumuman Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan antara lain melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi (website); c. media sosial; dan/atau d. media lain yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aksesibiltas bagi Penyandang Disabilitas. (5) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio dan braille.
Koreksi Anda