Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e berada dibawah PPID Perwakilan. (2) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh PPID Perwakilan. (3) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan mempunyai tugas membantu pengelolaan dan pelayanan Informasi di Perwakilan Ombudsman. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan bertanggung jawab kepada PPID Perwakilan.
Koreksi Anda