Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e berada dibawah PPID Perwakilan.
(2) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh PPID Perwakilan.
(3) Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan mempunyai tugas membantu pengelolaan dan pelayanan Informasi di Perwakilan Ombudsman.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan bertanggung jawab kepada PPID Perwakilan.
Koreksi Anda
