Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. MEMUTUSKAN dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Ombudsman;
b. menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman;
c. mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di lingkungan Ombudsman; dan
d. memastikan manajemen pengelolaan Informasi Publik di Ombudsman telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Pembina PPID.
Koreksi Anda
