Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. MEMUTUSKAN dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Ombudsman; b. menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman; c. mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses Informasi Publik di lingkungan Ombudsman; dan d. memastikan manajemen pengelolaan Informasi Publik di Ombudsman telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Pembina PPID.
Koreksi Anda