Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dijabat oleh Anggota Ombudsman. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. membantu membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis Informasi yang dikecualikan di lingkungan Ombudsman; b. membantu membahas dan memberikan pertimbangan serta menangani/menghadiri proses dan prosedur penyelesaian sengketa Informasi; dan c. mengawasi, mengevaluasi, membahas, dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan Ombudsman.
Koreksi Anda