Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dijabat oleh Ketua Ombudsman. (2) Pembina PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Ombudsman; b. MENETAPKAN keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Ombudsman; c. melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Ombudsman.
Koreksi Anda