Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembina PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dijabat oleh Ketua Ombudsman.
(2) Pembina PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. MENETAPKAN dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan Ombudsman;
b. MENETAPKAN keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan Ombudsman;
c. melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Ombudsman.
Koreksi Anda
