Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi terdiri atas: a. Pembina PPID; b. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; dan c. PPID; (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Perwakilan; d. Perangkat PPID; dan e. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perwakilan. (3) Bagan Struktur Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. (4) Penunjukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda