Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Ombudsman ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda