Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 46 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ombudsman wajib: a. MENETAPKAN peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan Informasi Publik; b. membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik; c. menunjuk dan mengangkat Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; d. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik termasuk meja Informasi dan situs resmi; f. MENETAPKAN standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. MENETAPKAN dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik dalam kewenangannya; h. menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan Ombudsman ini; i. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; j. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan k. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda