Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan pedoman penanganan benturan kepentingan. (2) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. pendahuluan; b. penanganan Benturan Kepentingan; c. pencegahan kondisi Benturan Kepentingan; d. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan e. penutup. (3) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda