Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan pedoman penanganan benturan kepentingan.
(2) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. pendahuluan;
b. penanganan Benturan Kepentingan;
c. pencegahan kondisi Benturan Kepentingan;
d. monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; dan
e. penutup.
(3) Pedoman penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
