Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan: 1. Ombudsman yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Benturan Kepentingan adalah suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. 3. Insan Ombudsman adalah Anggota dan Pegawai Ombudsman yang terdiri atas Kepala Perwakilan, Asisten dan Sekretaris Jenderal beserta seluruh jajarannya. 4. Atasan Langsung Pegawai Ombudsman yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah Jabatan setingkat di atasnya di lingkungan Ombudsman. 5. Mitra Kerja adalah instansi pemerintah, pihak perseorangan maupun perusahaan yang menjalin perjanjian kerja sama berdasarkan potensi dan kelayakannya yang saling menguntungkan dengan Ombudsman.
Koreksi Anda