Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. menyelenggarakan pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan atas pengetahuan pencegahan maladministrasi;
b. melakukan pemetaan pengetahuan pencegahan maladministrasi;
c. merancang struktur pengetahuan pencegahan maladministrasi;
d. merancang forum berbagi pengalaman secara konvensional maupun non-konvensional;
e. melakukan penyusunan karya ilmiah terkait pencegahan maladministrasi;
f. mengkoordinasikan publikasi pengetahuan;
g. mengembangkan sistem informasi dan basis data pengetahuan pencegahan maladministrasi;
h. merancang usulan penetapan cara baru/ide baru dalam melakukan kegiatan pencegahan maladministrasi;
i. melakukan koordinasi dengan unit internal yang membidangi pencegahan maladministrasi;
j. melakukan koordinasi dengan unit eksternal untuk pengembangan pengetahuan pencegahan maladministrasi;
k. Melakukan penyusunan dan pembaharuan konsep dasar hukum penilaian kepatuhan;
l. Melakukan penyusunan dan pembaharuan variabel serta instrumen penilaian kepatuhan;
m. Melakukan pengembangan dan pembaharuan sistem informasi penilaian kepatuhan;
n. Melakukan persiapan penilaian kepatuhan;
o. Melakukan koordinasi pelaksanaan penilaian kepatuhan;
p. Melakukan bimbingan teknis kepada pengambil data penilaian kepatuhan;
q. Melakukan pengolahan data hasil pelaksanaan penilaian kepatuhan;
r. Menyusun laporan hasil penilaian kepatuhan;
s. Menyelenggarakan penyampaian laporan hasil penilaian kepatuhan;
t. Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penilaian kepatuhan; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
