Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, penciptaan, dan penyebarluasan pengetahuan pencegahan maladministrasi.
Koreksi Anda