Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat. (2) Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda