Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan pengembangan layanan dan jaringan; b. perumusan kebijakan pada bidang pengembangan layanan; c. melakukan penyuluhan dan konsultasi tentang layanan pengaduan laporan masyarakat terkait ppelayanan publik; d. mengorganisasi laporan yang bersumber dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N); e. melakukan analisis terkait pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N); f. melakukan penyuluhan dan konsultasi terkait perlakuan pelaksanaan saran pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dari instansi terkait; g. melakukan jejaring antar pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat; h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pengembangan Layanan Dan Jaringan secara periodik; i. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda