Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan pengembangan layanan dan jaringan;
b. perumusan kebijakan pada bidang pengembangan layanan;
c. melakukan penyuluhan dan konsultasi tentang layanan pengaduan laporan masyarakat terkait ppelayanan publik;
d. mengorganisasi laporan yang bersumber dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
e. melakukan analisis terkait pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
f. melakukan penyuluhan dan konsultasi terkait perlakuan pelaksanaan saran pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dari instansi terkait;
g. melakukan jejaring antar pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat;
h. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pengembangan Layanan Dan Jaringan secara periodik;
i. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
