Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi serta integrasi kegiatan pengembangan layanan pengaduan masyarakat, memberikan konsultasi pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Koreksi Anda
