Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan saran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi.
(2) Keasistenan perlakuan pelaksanaan saran dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
