Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan, publikasi dan pendampingan pelaksanaan saran;
b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil analisis dan penyusunan saran oleh instansi penerima;
c. melakukan penyebaran informasi atas saran yang telah disampaikan Ombudsman kepada pihak penerima;
d. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi penerima saran dalam rangka pendampingan;
e. melaksanakan pelayanan konsultasi mengenai teknis pelaksanaan saran;
f. mengelola dokumen saran dalam rangka perlakuan pelaksanaan saran;
g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran secara periodik;
h. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
