Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan, publikasi dan pendampingan pelaksanaan saran; b. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil analisis dan penyusunan saran oleh instansi penerima; c. melakukan penyebaran informasi atas saran yang telah disampaikan Ombudsman kepada pihak penerima; d. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi penerima saran dalam rangka pendampingan; e. melaksanakan pelayanan konsultasi mengenai teknis pelaksanaan saran; f. mengelola dokumen saran dalam rangka perlakuan pelaksanaan saran; g. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran secara periodik; h. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda