Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan monitoring pelaksanaan saran, publikasi saran, dan pendampingan pelaksanaan saran.
Koreksi Anda
