Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Keasistenan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku, dan metode kerja dalam pelaksanaan verifikasi; b. melakukan verifikasi syarat kelengkapan verifikasi formil terhadap laporan masyarakat; c. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari laporan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi formil; d. melakukan verifikasi materiil atas laporan masyarakat; e. menyusun produk verifikasi formil dan materil; f. memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan batasan kewenangan Ombudsman; g. melakukan permintaan kelengkapan syarat dan pemberitahuan kepada pelapor; h. melakukan penutupan laporan untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan/atau bukan wewenang Ombudsman berdasarkan hasil Rapat Pleno; i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Verifikasi secara periodik; j. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda