Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Keasistenan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku, dan metode kerja dalam pelaksanaan verifikasi;
b. melakukan verifikasi syarat kelengkapan verifikasi formil terhadap laporan masyarakat;
c. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari laporan masyarakat berdasarkan hasil verifikasi formil;
d. melakukan verifikasi materiil atas laporan masyarakat;
e. menyusun produk verifikasi formil dan materil;
f. memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan batasan kewenangan Ombudsman;
g. melakukan permintaan kelengkapan syarat dan pemberitahuan kepada pelapor;
h. melakukan penutupan laporan untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan/atau bukan wewenang Ombudsman berdasarkan hasil Rapat Pleno;
i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Verifikasi secara periodik;
j. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
