Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, sinkronisasi, melaksanakan, dan integrasi kegiatan verifikasi laporan masyarakat.
Koreksi Anda