Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi. (2) Keasistenan deteksi dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda