Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Keasistenan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi, identifikasi dan pemutakhiran pada permasalahan layanan publik;
b. melakukan inventarisasi permasalahan dan identifikasi potensi maladministrasi serta pihak terkait pada permasalahan layanan publik;
c. mengumpulkan data terkait pelayanan publik dengan metode pemetaan dan/atau kompilasi terhadap data laporan, isu pelayanan publik, informasi/data pemangku kepentingan pada permasalahan layanan publik;
d. melakukan telaah atas hasil kompilasi dan pemetaan dalam rangka menentukan permasalahan layanan publik, pihak yang diduga terlibat dan potensi maladministrasi pada permasalahan layanan publik;
e. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari suatu permasalahan yang menjadi fokus kegiatan inventarisasi dan identifikasi dalam tahap deteksi pencegahan permasalahan layanan publik;
f. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Deteksi;
g. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
