Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat.
(2) Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi dipimpin oleh seorang kepala.
Koreksi Anda
