Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi berfungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan pengaduan/pelaporan masyarakat; b. melakukan pelayanan konsultasi kepada pelapor dan/atau calon pelapor atau masyarakat umum; c. melakukan penerimaan pencatatan laporan masyarakat yang diterima secara langsung; d. merumuskan dan melaksanakan kegiatan penerimaan dan konsultasi laporan secara langsung (on the spot); e. melakukan penerimaan laporan masyarakat yang dilakukan melalui call center; f. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi secara periodik; g. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda