Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi berfungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan pengaduan/pelaporan masyarakat;
b. melakukan pelayanan konsultasi kepada pelapor dan/atau calon pelapor atau masyarakat umum;
c. melakukan penerimaan pencatatan laporan masyarakat yang diterima secara langsung;
d. merumuskan dan melaksanakan kegiatan penerimaan dan konsultasi laporan secara langsung (on the spot);
e. melakukan penerimaan laporan masyarakat yang dilakukan melalui call center;
f. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi secara periodik;
g. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
