Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan kebijakan penerimaan dan konsultasi atas pengaduan/laporan dari masyarakat tentang permasalahan layanan publik.
Koreksi Anda