Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi terdiri atas: a. Keasistenan Deteksi; b. Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran; dan c. Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan.
Koreksi Anda