Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi terdiri atas:
a. Keasistenan Deteksi;
b. Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran; dan
c. Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan.
Koreksi Anda
