Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang deteksi, perlakuan pelaksanaan saran, dan manajemen pengetahuan layanan publik; b. penyiapan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan penilaian kepatuhan; c. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan, dan anggaran di bidang manajemen pencegahan maladministrasi; d. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi; e. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan pelaksanaan tugas manajemen pencegahan maladministrasi pelayanan publik; f. mengoordinasikan kegiatan inventarisasi data dan informasi secara langsung pelayanan publik; g. menyelenggarakan kegiatan identifikasi potensi maladministrasi dan pihak terkait pada permasalahan layanan publik; h. melakukan kegiatan publikasi, pendampingan dan monitoring dalam rangka memastikan saran atas permasalahan layanan publik dilaksanakan oleh penyelenggara dan instansi pemberi layanan; i. melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, penciptaan, dan penyebarluasan pengetahuan terkait Pencegahan Maladministrasi; j. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi secara periodik; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Koreksi Anda