Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat terdiri atas: a. Keasistenan Penerimaan dan Konsultasi; b. Keasistenan Verifikasi; dan c. Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan.
Koreksi Anda