Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Keasistenan Ombudsman pada Ombudsman Republik INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat;
b. Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi;
c. Keasistenan Utama Manajemen Mutu;
d. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring;
e. Keasistenan Utama I;
f. Keasistenan Utama II;
g. Keasistenan Utama III;
h. Keasistenan Utama IV;
i. Keasistenan Utama V;
j. Keasistenan Utama VI; dan
k. Keasistenan Utama VII.
(2) Setiap kepala keasistenan utama sebagaimana dimaksud ayat (1) membawahi kepala keasistenan dan kelompok fungsional asisten.
(3) Susunan Organisasi Keasistenan Perwakilan terdiri atas:
a. Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL);
b. Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan; dan
c. Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan.
Koreksi Anda
