Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Keasistenan Ombudsman pada Ombudsman Republik INDONESIA yang berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA terdiri atas: a. Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat; b. Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi; c. Keasistenan Utama Manajemen Mutu; d. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring; e. Keasistenan Utama I; f. Keasistenan Utama II; g. Keasistenan Utama III; h. Keasistenan Utama IV; i. Keasistenan Utama V; j. Keasistenan Utama VI; dan k. Keasistenan Utama VII. (2) Setiap kepala keasistenan utama sebagaimana dimaksud ayat (1) membawahi kepala keasistenan dan kelompok fungsional asisten. (3) Susunan Organisasi Keasistenan Perwakilan terdiri atas: a. Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL); b. Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan; dan c. Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan.
Koreksi Anda