Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keasistenan Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA atau di seluruh Perwakilan Ombudsman di daerah.
Koreksi Anda