Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Keasistenan Ombudsman berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA atau di seluruh Perwakilan Ombudsman di daerah.
Koreksi Anda
