Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat pada jenjang Jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya. (2) Asisten yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat pada jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya.
Koreksi Anda