Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat pada jenjang
Jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya.
(2) Asisten yang memiliki Angka Kredit melebihi jumlah yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat pada jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya.
Koreksi Anda
