Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Asisten yang lebih tinggi, angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Asisten setiap tahun paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pratama; b. 20 (dua puluh) untuk Asisten Muda; dan c. 30 (dua puluh) untuk Asisten Madya. (2) Asisten Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit.
Koreksi Anda