Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Asisten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) pada setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,50 (dua belas koma lima puluh) untuk Asisten Pratama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Muda;
c. 37,50 (tiga puluh tujuh koma lima puluh) untuk Asisten Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Asisten Utama.
(2) Target angka kredit sebagimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Asisten.
Koreksi Anda
