Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja bagi Asisten yang dinilai oleh atasan langsung. (2) Petunjuk teknis penilaian standar perilaku kerja Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda