Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja bagi Asisten yang dinilai oleh atasan langsung.
(2) Petunjuk teknis penilaian standar perilaku kerja Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
