Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
