Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target kinerja Asisten sebagaimana dimaksud ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda