Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten wajib menyusun sasaran kinerja Asisten setiap awal tahun.
(2) Sasaran kinerja Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target kinerja Asisten berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) Sasaran kinerja Asisten untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda
