Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Asisten memiliki kualifikasi pendidikan doktor dan telah diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II, dapat mengikuti pelatihan penjenjangan tingkat III untuk diangkat ke dalam jenjang Jabatan Asisten Muda dengan Pangkat Muda I. (2) Sebelum mengikuti pelatihan penjenjangan tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Asisten wajib melaksanakan tugas dalam jenjang Jabatan Asisten Pratama dengan Pangkat Pratama II paling singkat 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda