Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Asisten wajib mengikuti dan lulus masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan: a. pelatihan pembentukan Asisten; dan b. pelatihan kerja. (2) Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti dan lulus masa percobaan tambahan paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Calon Asisten tidak mengikuti dan/atau tidak lulus masa percobaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Calon Asisten. (4) Petunjuk teknis mengenai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda